JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (17/11/2019). Ia dilaporkan atas tuduhan membuat laporan palsu karena melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, 6 November lalu.
Pelapor adalah Yasri Yudha Yahya, tetangga Novel, yang melihat Novel secara langsung setelah kejadian penyiraman air keras pada 11 April 2017. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Anggota tim advokasi Novel, Saleh Alghifari, menilai, laporan yang dibuat Dewi sebagai sebuah tindakan yang tidak masuk akal.
"Semua orang tahu (penyerangan terhadap Novel) itu adalah fakta, (tapi) kemudian di-spin dengan laporan Dewi ini yang dibilang hoax," kata Ghifar kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Tetangga Novel Baswedan Minta Polisi Segera Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras
Menurut dia, apa yang telah dilakukan Dewi bukanlah sebuah laporan biasa, melainkan telah berujung tindak pidana.
Alih-alih Novel bisa mendapatkan kejelasan kasus yang menimpanya dua tahun silam, ia justru kembali menjadi korban atas dugaan laporan palsu yang dibuat Dewi.
"Itu sudah pidana bikin laporan palsu," katanya.
Pasalnya, sesaat setelah peristiwa itu terjadi, ia mendengar teriakan Novel. Yudha pun langsung memberikan pertolongan pertama dengan menyiram wajah Novel dengan air di tempat wudhu masjid dekat kompleks kediaman mereka.
Tak sampai di sana, ia juga yang membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk segera mendapatkan pertolongan.
"Saya harus melaporkan ini karena pada saat itu, kejadiannya, saya orang pertama yang membawa korban atau Novel Baswedan, dan yang mengetahui persis bagaimana mukanya," kata Yudha.
SUMBER : KOMPAS