Slot Online

Kamis, 16 Januari 2020

Wahyu Setiawan Tak Hadiri Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

0 comments

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020) siang.

Dalam persidangan ini, teradu yang tidak lain adalah Wahyu Setiawan, tak nampak hadir.

"Pihak sekretariat telah mengundang secara patut pihak teradu atas nama Wahyu Setiawan dan sudah kita antarkan ke KPK kemarin dan sudah diterima pihak KPK," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak pengadu, dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Meski Wahyu tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tetap berjalan.


Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad mengatakan, pihak yang diundang dalam persidangan tak wajib hadir.

"Jadi memang dalam hukum beracara DKPP, pada saat pembacaan putusan ini pihak yang diundang ini memang tidak harus hadir. Tapi DKPP tetap akan membacakan," ujar dia.

Muhammad melanjutkan, setelah pembacaan putusan selesai, salinan putusan akan diberikan ke pihak pengadu, teradu, dan pihak terkait yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk, salinan putusan ini akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo yang berwenang untuk memberhentikan atau mengangkat komisioner KPU.

"Termasuk (memberi salinan putusan) kepada Presiden RI yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberhentikan dan mengangkat anggota KPU," kata Muhammad.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret nama Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.


SUMBER : KOMPAS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar