JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), Senin (3/2/2020).
Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Hadir mewakili pemerintah, Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi. Sedangkan Anggota Komisi III Arteria Dahlan mewakili DPR.
Persidangan ini menggabungkan empat gugatan yang dilayangkan oleh empat pemohon yang berbeda, salah satunya gugatan yang dimohonkan oleh Pimpinan KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo.
Keempat gugatan ini diperiksa dalam satu persidangan lantaran sama-sama menggugat UU KPK.
Selama persidangan, perwakilan pemerintah dan DPR memberikan keterangan mereka atas proses dan tujuan dari revisi UU KPK. Dalih demi dalih serta alasan demi alasan disampaikan Agus Hariadi dan Arteria Dahlan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
1. Dewan Pengawas dan tudingan pelemahan
Pemerintah membantah bahwa pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk melemahkan tubuh KPK.
Hal ini disampaikan Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi, saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi.
"Bahwa para pemohon mendalilkan pembentukan dewan pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, merupakan dalil yang tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional," kata Agus.
SUMBER : KOMPAS.COM