Slot Online

Kamis, 02 April 2020

Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Dianggap Hancurkan Masa Depan Anak

0 comments




Pudjiono Cahyo Widiyanto (54) alias Syekh Puji dilaporkan ke polisi setelah menikahi secara siri seorang bocah 7 tahun pada tahun 2017.

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, sebagai pelapor, tindakan Syekh Puji itu telah merampas masa depan anak tersebut.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).


Endar lalu menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan dukungan ke polisi agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut KPA, pelaku pernikahan anak di bawah umur seharusnya mendapat hukuman setimpal, karena merupakan tindak kejahatan.

Pelaku kejahatan tersebut dapat dijerat dengan UU. No.23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang diterima adalah penjara 15 tahun dan hukuman kebiri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.

Kasus tersebut pun sudah masuk dalam proses penyelidikan dan polisi telah memeriksa keterangan enam saksi, termasuk anak yang dinikahi.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

SUMBER : KOMPAS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar